Komitmen RS untuk Akreditasi Dibutuhkan Agar Bisa Memperpanjang Kerja Sama dengan BPJS
Masyarakat dan Rumah Sakit tidak perlu merasa khawatir lagi. Dari hasil polemik penghentian pelayanan BPJS untuk RS yang belum terakreditasi, akhirnya diklarifikasi oleh Direktur BPJS. (Sumber: BPJS ) Kemenkes berusaha bergerak cepat agar pelayanan masyarakat tidak terhambat. Gerak cepat ini ditunjukkan dengan keluarnya Surat Rekomendasi Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019. Surat tersebut berisikan rekomendasi agar rumah sakit tetap dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS kesehatan. Surat rekomendasi diberikan setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019. Sehingga dengan adanya komitmen tersebut, rumah sakit dan masyarakat tidak perlu cemas lagi tentang permasalahan penghentian pelayanan BPJS. Meskipun demikian, putusnya kerja sama BPJS tidak hanya ditinjau dari terakreditasi atau tidaknya suatu rumah sakit. Banyak hal yang bisa menyebabkan kerja sama anta...