BPJS dan KARS


Hari ini terdapat berita yang cukup menghebohkan dari BPJS untuk dunia kesehatan. Beberapa layanan kesehatan disinyalir tidak diperbolehkan untuk melayani pasien BPJS. Hal tersebut dikarenakan rumah sakit tersebut masih belum terakreditasi.

Kabar yang beredar di masyarakat melalui media masa baik online ataupun offline dikarenakan adanya berita dari situs BPJS yang berjudul "Akreditasi Rumah Sakit Jadi Syarat Wajib Kerjasama dengan BPJS Kesehatan". Adanya berita tersebut dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk membuat berita penghentian layanan beberapa Rumah Sakit karena belum terakreditasi.

Jika begitu apakah berita ini salah?

Berita yang disiarkan tidak sepenuhnya salah dan tidak pula sepenuhnya benar. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional telah mempersyaratkan adanya sertifikasi akreditasi untuk setiap Rumah Sakit yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini lah yang menjadi dasar pemberhentian kerja sama dengan Rumah Sakit yang belum terakreditasi.

Tetapi klausula pada pasal 41 menyatakan bahwa setiap Rumah Sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS dan belum terakreditasi memiliki jangka waktu 5 tahun terhitung sejak diberlakukannya peraturan ini. Adanya pembaharuan Permenkes dari tahun 2013 ke tahun 2015, bisa diartikan bahwa kelonggaran tersebut bisa diberikan sampai dengan tahun 2020. Hal ini dibuktikan adanya 4 Rumah Sakit yang mendapatkan rekomendasi khusus dari Kementrian Kesehatan seperti yang diberitakan pada detik.com dengan judul "Empat RS di Malang Belum Terakreditasi Layani BPJS".

Jadi apa yang harus dilakukan?

Saat ini yang harus dilakukan adalah tetap memberikan pelayanan BPJS sambil menunggu berita resmi dari BPJS kota masing-masing sambil mempelajari kembali draft perjanjian antara Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan. Dari draft ini akan bisa dilakukan rencana langkah hukum atau langkah manajemen lain yang mungkin bisa dilakukan untuk menghindari pemutusan kerja sama dengan BPJS.

Apakah ada syarat untuk memperpanjang kerja sama dengan BPJS adalah Akreditasi Paripurna?Hal yang tercantum dalam Permenkes di atas adalah adanya kewajiban sertifikasi Akreditasi. Hal ini berarti tidak ada keharusan untuk lulus akreditasi secara penuh untuk tetap bekerja sama dengan BPJS. Jadi seberapa pun capaian rumah sakit dalam hal sertifikasi Akreditasi, seharusnya jika dilihat dari peraturan tidak akan mempengaruhi kerja sama, kecuali bila sertifikat Akreditasi benar-benar tidak bisa dikeluarkan.


Comments