Komitmen RS untuk Akreditasi Dibutuhkan Agar Bisa Memperpanjang Kerja Sama dengan BPJS


Masyarakat dan Rumah Sakit tidak perlu merasa khawatir lagi. Dari hasil polemik penghentian pelayanan BPJS untuk RS yang belum terakreditasi, akhirnya diklarifikasi oleh Direktur BPJS. (Sumber: BPJS )

Kemenkes berusaha bergerak cepat agar pelayanan masyarakat tidak terhambat. Gerak cepat ini ditunjukkan dengan keluarnya Surat Rekomendasi Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019.

Surat tersebut berisikan rekomendasi agar rumah sakit tetap dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS kesehatan. Surat rekomendasi diberikan setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019. Sehingga dengan adanya komitmen tersebut, rumah sakit dan masyarakat tidak perlu cemas lagi tentang permasalahan penghentian pelayanan BPJS.

Meskipun demikian, putusnya kerja sama BPJS tidak hanya ditinjau dari terakreditasi atau tidaknya suatu rumah sakit. Banyak hal yang bisa menyebabkan kerja sama antara BPJS dengan Rumah Sakit bisa berhenti. Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk melakukan pengecekan kerja sama dengan BPJS.

1. Cek secara online.

BPJS telah mempersiapkan data Fasilitas Kesehatan yang telah bekerja sama dengannya. Data ini bisa diakses secara online dengan Aplikasi yang ditempatkan di website BPJS. Untuk pengecekan secara online, bisa dilakukan langsung dengan klik pada tautan ini.

2. Cek secara offline.

Kebanyakan untuk fasilitas yang telah bekerja sama dengan BPJS akan berusaha mempromosikan Fasilitas Kesehatannya. Promosi secara offline pun biasanya dengan pemasangan spanduk "bisa menerima pasir  BPJS". Bahkan  dari BPJS pun juga memberikan fasilitas gratis yang serupa untuk dipasang di Fasilitas Kesehatan.

Satu hal yang g boleh lupa... BPJS itu berjenjang. Pastikan bahwa dalam pemeriksaan, telah melewati fasilitas kesehatan pratama...

Comments